Loading...

Aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pengibaran
bendera dalam upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana
Merdeka ternyata tidak menyalahi aturan. Aksi JK itu juga dilakukan
Wakil Presiden Mohammad Hatta saat mendampingi Presiden Soekarno.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu
upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang
hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil
menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Loading...
Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com,
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat
menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka
yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan
lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada
paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah,
ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut
agama atau adat-kebiasaan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak hormat bendera
saat pengibaran bendera merah putih dalam upacara peringatan HUT ke-70
Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta. Meski kejadiannya hanya
tampil selintas di layar televisi, tapi tak urung JK menjadi
bulan-bulanan netizen di dunia maya.
Seperti cuit pemilik akun twitter @ayurizkiyani07 Kenapa Pak JK tdk
mau Hormat pada saat pengibaran bendera ya? Itu kan seorang Wapres hrs
pny rasa nasionalisme & menghormati Bangsa Sendiri.
Hal serupa diungkapkan @husni_tan saat Pengibaran Bendera pusaka
@Pak_JK tidak memberikan Penghormatan, ada apa dgn tangan kanannya?.
Loading...