Loading...
Industri hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Ibnu Rahim (19) oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Artis yang pernah bermain di sinetron 'Madun' yang disiarkan sebuah televisi swasta itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Saat ditangkap, Ibnu Rahim tak sendirian. Dia bersama rekannya AB yang berkerja sebagai kurir pengantar narkoba.
1. Kronologi penangkapan
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu dan AB ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan BDW. Tersangka BDW ditangkap beberapa minggu sebelumnya.
BDW mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya pemberian Ibnu.
Polisi lalu mengejar Ibnu. Berdasarkan keterangan BDW, Ibnu akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy.
Dari tangan Ibnu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat satu gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.
2. Membuang alat komunikasi
Sebelum ditangkap, Ibnu sempat mencurigai kedatangan petugas yang sedang mengintainya.
Saat ditangkat, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya.
Diduga, itu dilakukan untuk menghilangkan jejak narkoba yang didapat.
"Kami tangkapnya kan di flyover jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," ujar Edy.
Ibnu juga sempat melakukan perlawanan. Dia dan AB mencoba untuk melarikan diri.
"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," ujar Edy.
3. Setahun jadi pengedar
Loading...
Edy mengatakan, selain menggunakan ekstasi dan sabu, Ibnu juga merupakan pengedar.
Dia mengedarkan barang haram tersebut ke orang lain selama satu tahun belakangan.
"Selain menggunakan, diketahui kalau dia juga mengedarkan. Saat ini kami kategorikan dia masih pengedar. Sudah satu tahun," katanya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait ke mana saja Ibnu mengedarkan narkoba.
Menurut Edy, Ibnu biasanya menjual ekstasi seharga Rp 250 sampai dengan Rp 300 ribu per empat butir.
"Saat kami tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200 ribu. Hasilnya ....buat sehari-hari," ujar Edy.
4. Dapat barang dari Napi
Dari pengakuan Ibnu, narkoba tersebut didapat dari salah seorang tahanan yang berada di dalam lapas.
"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang di dalam LP di Jakarta," kata Edy.
Edy tak menyebutkan nama lapas yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, lapas tersebut berinisial C, di Jakarta.
5. Kemungkinan narkoba dijual di kalangan artis
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan Ibnu Rahim.
Pengembangan akan dilakukan ke jaringan Ibnu hingga ke kalangan artis.
"Untuk sementara masih kami dalami apakah dia pernah memberikan atau menjual ke kalangan artis. Itu akan kami kembangkan," kata Edy.
Sementara ini polisi masih kesulitan untuk mengetahui jaringan itu karena alat komunikasi atau handphone Ibnu Rahim telah dibuang saat proses penangkapan. Sampai saat ini, alat komunikasi tersebut belum ditemukan.
"Kami ada kendala sedikit karena alat komunikasi yang dibuang itu belum ketemu," ucapnya.
6. Edarkan Narkoba karena sepi job
Ibnu Rahim mengaku kepada polisi bahwa ia nekat menjual narkoba karena tawaran main sinetron sepi.
"Dia memakai dan mengedarkan narkoba juga karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran) dan satu lagi juga karena lingkungan," ujar Edy.
Masih berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Iya buat kebutuhan sehari-hari hasil penjualannya," kata dia.
Ibnu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terhadapnya ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Dia mengedarkan barang haram tersebut ke orang lain selama satu tahun belakangan.
"Selain menggunakan, diketahui kalau dia juga mengedarkan. Saat ini kami kategorikan dia masih pengedar. Sudah satu tahun," katanya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait ke mana saja Ibnu mengedarkan narkoba.
Menurut Edy, Ibnu biasanya menjual ekstasi seharga Rp 250 sampai dengan Rp 300 ribu per empat butir.
"Saat kami tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200 ribu. Hasilnya ....buat sehari-hari," ujar Edy.
4. Dapat barang dari Napi
Dari pengakuan Ibnu, narkoba tersebut didapat dari salah seorang tahanan yang berada di dalam lapas.
"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang di dalam LP di Jakarta," kata Edy.
Edy tak menyebutkan nama lapas yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, lapas tersebut berinisial C, di Jakarta.
5. Kemungkinan narkoba dijual di kalangan artis
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan Ibnu Rahim.
Pengembangan akan dilakukan ke jaringan Ibnu hingga ke kalangan artis.
"Untuk sementara masih kami dalami apakah dia pernah memberikan atau menjual ke kalangan artis. Itu akan kami kembangkan," kata Edy.
Sementara ini polisi masih kesulitan untuk mengetahui jaringan itu karena alat komunikasi atau handphone Ibnu Rahim telah dibuang saat proses penangkapan. Sampai saat ini, alat komunikasi tersebut belum ditemukan.
"Kami ada kendala sedikit karena alat komunikasi yang dibuang itu belum ketemu," ucapnya.
6. Edarkan Narkoba karena sepi job
Ibnu Rahim mengaku kepada polisi bahwa ia nekat menjual narkoba karena tawaran main sinetron sepi.
"Dia memakai dan mengedarkan narkoba juga karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran) dan satu lagi juga karena lingkungan," ujar Edy.
Masih berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Iya buat kebutuhan sehari-hari hasil penjualannya," kata dia.
Ibnu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terhadapnya ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Loading...