Loading...
Diduga jadi pengedar sabu, pemain sinetron Madun, Ibnu Rahim (19), ditangkap jajaran reserse narkotika Polres Tangerang Selatan pada Rabu 23 Oktober 2019.
"Kami tangkap dua orang yang terlibat peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, keduanya ditangkap di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurut Ferdy, dua orang yang ditangkap yakni Ibnu Rahim (19) dan Arif Budianto (27) ditangkap atas pengembangan tersangka sebelumnya yang telah ditangkap.
"Sebelumnya kami menangkap tersangka atas nama BDS, kemudian mengembang ke kedua tersangka lain, yang mana 1 tersangka atas nama Ibnu Rahim pernah membintangi salah satu sinetron," ujarnya.
Loading...
Saat ditangkap dan digeledah, kedua pelaku diduga akan bertransaksi narkoba. Di dalam tas yang dibawa Ibnu terdapat tiga bungkus plastik klip kecil bening berisinarkotika jenis sabu serta satu plastik klip kecil bening berisi lima butir ekstasi merk Philipp Plein.
"Selain kita dapati narkotika di dalam tasnya, terdapat satu buah cangklong berbahan kaca untuk menghisap narkotika jenis sabu, kedua orang ini setelah kita interogasi ternyata menjual dan pengguna juga," ungkapnya.
Kedua tersangka mengatakan sabu dan ekstasi tersebut didapat dari jaringan salah satu lapas yang ada di Jakarta.
"Pengakuan Ibnu Rahim, ia dapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, 4 butir dijual dengan harga Rp 250.000-Rp 300.000, 8 butir ditukar dengan narkotika jenis sabu dan 3 butir dikonsumsinya," kata Ferdy.
Kedua tersangka pengguna dan pengedar sabu itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kedua tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 1,06 gram, satu buah cangklong kaca, dan lima butir ekstasi kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Selain kita dapati narkotika di dalam tasnya, terdapat satu buah cangklong berbahan kaca untuk menghisap narkotika jenis sabu, kedua orang ini setelah kita interogasi ternyata menjual dan pengguna juga," ungkapnya.
Kedua tersangka mengatakan sabu dan ekstasi tersebut didapat dari jaringan salah satu lapas yang ada di Jakarta.
"Pengakuan Ibnu Rahim, ia dapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, 4 butir dijual dengan harga Rp 250.000-Rp 300.000, 8 butir ditukar dengan narkotika jenis sabu dan 3 butir dikonsumsinya," kata Ferdy.
Kedua tersangka pengguna dan pengedar sabu itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kedua tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 1,06 gram, satu buah cangklong kaca, dan lima butir ekstasi kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Loading...