Loading...
Kasus video ikan asin siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba Hotman Paris mengaku sudah bukan kuasa hukum Fairuz A Rafiq lagi. Karena status Fairuz adalah pelapor, maka ia tak perlu dampingan pengacara.
Loading...
“No comment…, no comment kalau soal itu karena itu kan sudah tugas dari pada Polda, jadi saya no comment. Karena kalau Fairuz kan hanya pelapor. Jadi dia tidak perlu pembelaan, dia hanya saksi tidak perlu pengacara lagi,” ujar Hotman saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hotman mengaku puas sudah menjebloskan ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Bahkan mereka masuk penjara sejak menjalani pemeriksaan di Polda.

“Sejak dari awal saya sudah puas karena sejak saya dan Fairuz laporin, tiga itu kan sudah tidak pernah pulang lagi ke rumahnya. Dan saya hanya puas dalam arti proses hukum berjalan. Itu saja, nggak ada personal sentimen apapun, nggak ada,” tandasnya.
Hotman mengaku puas sudah menjebloskan ketiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Bahkan mereka masuk penjara sejak menjalani pemeriksaan di Polda.
“Sejak dari awal saya sudah puas karena sejak saya dan Fairuz laporin, tiga itu kan sudah tidak pernah pulang lagi ke rumahnya. Dan saya hanya puas dalam arti proses hukum berjalan. Itu saja, nggak ada personal sentimen apapun, nggak ada,” tandasnya.
Loading...