Loading...
Kasus prostitusi online kembali menggelapkan dunia hiburan Indonesia.
Pada hari Sabtu 26 Oktober 2019 kemarin, polisi menangkap tiga tersangka kasus prostitusi online, salah satunya seorang wanita dengan inisial PA yang merupakan model, aktris, dan sempat menjadi finalis Puteri Pariwisata 2016.
Tiga tersangka ini telah ditangkap oleh Polisi di sebuah hotel di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang terdiri dari prostitusi bernama PA, muncikari berinisial JL, dan pria penyewa jasa dengan singkatan nama YW, langsung dibawa dan sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi mengatakan bahwa PA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, menurut perkembangan kasus yang dirilis oleh CNNIndonesia, PA sudah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi.

Pada hari Sabtu 26 Oktober 2019 kemarin, polisi menangkap tiga tersangka kasus prostitusi online, salah satunya seorang wanita dengan inisial PA yang merupakan model, aktris, dan sempat menjadi finalis Puteri Pariwisata 2016.
Tiga tersangka ini telah ditangkap oleh Polisi di sebuah hotel di daerah Batu, Malang, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang terdiri dari prostitusi bernama PA, muncikari berinisial JL, dan pria penyewa jasa dengan singkatan nama YW, langsung dibawa dan sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi mengatakan bahwa PA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, menurut perkembangan kasus yang dirilis oleh CNNIndonesia, PA sudah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi.
Loading...
Sang muncikari yang berinisial JL ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke tahanan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan bahwa JL merupakan orang yang berperan perantara praktik prostitusi atau muncikari yang menghubungkan PA dan penyewa jasanya YW.
"Sementara si JL, yang pasti tersangka," kata Gideon, saat ditemui di Mapolda Jatim, Minggu (27/10) dini hari.
Selain itu, Gideon menambahkan bahwa penyidiknya, juga telah melakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya ia diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Kami lakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," katanya.
Oleh karena itu, kata Gideon, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penahanan terhadap JL hingga 20 hari ke depan.
Lalu, dua orang lainnya, yakni PA disebut masih berstatus sebagai saksi dan telah dibebaskan hari ini, Minggu 27 Oktober 2019, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Selain PA, pria yang menyewa jasanya, YW, juga sudah dilepaskan oleh polisi.
Loading...