MEDIA TERDEPAN DAN TERPERCAYA

15 August 2020

Jerinx SID Mengkritik , Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1M Sedangkan Penyiram air keras Novel Baswedan Hanya 1 Tahun

Loading...
tribunnews

1. Pesan Terakhir Sebelum Ditahan

Sebelum ditahan, Jerinx SID mengatakan bahwa unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Yuliar berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara.

Jika sudah digelar, hasilnya juga akan segera disampaikan.

"Secepatnya akan kami gelar perkara dari hasil gelar langkah selanjutnya akan kami sanpaikan," ujar Yuliar.

3. Pertanyakan Soal Emoticon Babi

Yuliar mengatakan, ada tiga poin dasar saat meminta keterangan Jerinx.

4. Kronologi Kasus

Warganet sempat heboh membahas postingan Instagram Jerinx SID.

Dalam unggahan tersebut, Jerinx SID menuliskan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19"

Sontak, unggahan itu jadi perbincangan banyak orang dan viral di media sosial.

Tak sedikit pihak yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx tersebut.

Termasuk, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

Mereka melaporkan pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu ke Polda Bali.

Suteja menyerahkan laporan itu ke proses hukum yang berjalan.

tribunnews

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi)," ujar Suteja.

"Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.

Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
Loading...
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.

Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.

5. Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Milliar

Jerinx yang sudah jadi tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Ia terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

6. Dukungan Tamara Bleszynski

Menanggapi hal tersebut, Tamara Bleszynski dalam akun media sosialnya menggaungkan dukungannya kepada Jerinx.

Dalam postingannya, Tamara Bleszynski menampilkan foto harimau yang sedang dikurung.

Lantas, dalam captionnya Tamara Bleszynski menyindir bahwa melindungi itu tidak berlaku untuk manusia.

"Katanya kita harus protect (melindungi) Spesies yg langka?

Apakah itu hanya berlaku utk binatang saja dan bukan utk manusia?" tegas Tamara Bleszynki, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @.tamarableszynskiofficial

Lebih lanjut, Tamara Bleszynski pun membahas semua kebaikan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra.

Pasangan ini membagikan 1.000 paket makanan di Bali untuk orang yang membutuhkan.

"Terima kasih @jrxsid @ncdpapl @twice_bar sdh mengundangku utk berbagi kasih.

Semoga Tuhan selalu melindungi kalian," tulis Tamara Bleszynski.

Kemudian, masih dengan video dan foto yang sama, Tamara menyindir sarkasme menyebut bahwa Jerinx ini 'berbahaya', saking baiknya.

Pasalnya, Jerinx rela bagi-bagi makanan kepada orang yang membutuhkan.

"Ini orang nyebelin banget, bagi-bagi nasi bungkus untuk sahabat yang membutuhkan," tulis Tamara.

"Bahaya banget dia, terlalu perhatian pada sesama, terlalu baik," tukasnya.

Langkah IDI mempolisikan Jerinx dianggap mengecewakan dirinya dan banyak masyarakat Indonesia.

"Memalukan dan sangat pilu di hati ketika sebuah organisasi kesehatan menahan orang yang justru butuh dibimbing kesehatan mentalnya," tutur Tamara.

Oleh karena itu, Tamara memprotes ancaman penjara yang sangat mungkin diterima oleh Jerinx.

"Enam tahun penjara? Yang benar saja.

Loading...
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

Related Posts: